Search This Blog

larangan pejabat menerima hadiah

Selamat datang di blog everybody need o2 http://everybodyneedo2.blogspot.com/, Anda sedang membaca postingan yang berjudul "larangan pejabat menerima hadiah", dan jika anda beruntung, kemungkinan ada link download pada setiap postingan yang ada di blog ini, jika data yang anda cari tidak ada, silahkan cari di kotak pencarian di atas postingan, dan atau di bawah postingan (untuk view handphone dan atau smartphone). Nah untuk view destop atau PC atau laptop kotak pencarian ada di atas postingan dan samping kanan atas (sidebar) blog ini. oke deh.. selamat menikmati

Admin everybody need o2




Admin everybody need o2 menyampaikan terimakasih atas kunjungan anda, jangan sungkan untuk berbagi, Anda masih membaca postingan yang berjudul "larangan pejabat menerima hadiah" jika anda beruntung, akan anda link download ditiap-tiap postingan pada blog everybody need o2. semoga bermanfaat...

larangan pejabat menerima hadiah

larangan pejabat menerima hadiah,hukum menerima hadiah karena jabatan,hadits tentang hadiah bagi pejabat,makalah hadits larangan pejabat menerima hadiah
larangan pejabat menerima hadiah,hukum menerima hadiah karena jabatan,hadits tentang hadiah bagi pejabat,makalah hadits larangan pejabat menerima hadiah

larangan pejabat menerima hadiah

hukum pejabat menerima hadiah

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Hukum Memberi Hadiah Kepada Pejabat
Sebelum kami membahas hukum hadiah yang diberikan kepada pejabat,terlebih dahulu kami akan mendefinisikan dari pengertian hadiah agar kita dapat memafhuminya.
 Dari kitab fatuhul mu’in yang di terjemahkan oleh Aliy As’ad hadiah menurut beliau adalah hibah yang pemberiannya dengan cara mengantarkan kepada yang diberi guna untuk memulyakanya, bahkan hadiah cukup dengan cara pemberi mengirimkan dan yang di beri mengambilnya.[1]
Dalam buku yang ditulis oleh Abdullah Lam Ibrahim di nyatakan bahwa hadiah adalah sesuatu yang di berikan orang kepada orang lain untuk menjalin ke akraban dan menunjukan kasih sayang kepadanya.
 Rasulullah saw. Menganjurkan kpada kita agar kita memberi hadiah karna rasulullah sendri berkenan menerima hadiah dari para sahabat, dan juga memerintahkan kepada sahabat agar berkenan menerima hadiah dari orang lain sebagai mana yang dijelaskan dalam sebuah hadis yang di riwayatkan oleh Imam Bukhori dari Abu Hurairah. Rasulullah bersabda:
تَـهَادَوافَإِانَّ الهَدِ يَّةَ تَدْهَبُ وَ حَرَ الصَّدْرَ.( رواه البخرى)
Artinya: hendakhnya kalian saling memberi hadiah karna sesungguhnya hadiah itu akan menghilangkan kedengkian. (HR. Bukhari)
Demikianlah ajuran Rasulullah saw. Kepada kita agar supaya memberikan hadiah sesama manusia sebab hadiah dapat menghilangkan kedengkian.hadiah yang di maksud disini adalah sumbangan dan pemberian kepada orang lain baik berupa uang maupun lainya hadiah berbeda dengan pinjaman maskipun keduanya sama-sama pemberian. Jika seseorng memberikan uang atau hartanya kepada orang lain dan menyerahkanya sebagai hak milik orang tersebut tanpa imbalan apa pun maka pemberian tersebut hadiah. Namun jika ia memberinya tanpa menyerahkan hak kepemilikan harta tersebut kepadanya maka  pemberian tersebut di namakan pinjaman.
Hadiah juga berbeda dengan sedekah. Jika hadiah diorentasikan untuk mengakrapkan hubungan dan menambah cinta kasih maka sedekah di dedikasikan untuk mencri ridho Allah swt. Di riwayatkan abu Hurairah Ra, tuturnya Rasulullah saw bersabda: tukar menukar hadiahlah, niscaya kalian saling mencintai.[2]
Perbedaan antara hadiah dan suap adalah bahwa begitu memegang hadiah sipenerima hadiah serta merta langsung menjadi pemiliknya. Sementara penerima suap tidak secara otomatis menjadi pemilik barang tersebut saat menerimanya. Perbedaan lainnya suap di awali kepentingan dan di dorong oleh kebutuhan, sementara hadiah diberikan unsur kepentingan atau tendensi apa pun. Selain itu penyuap berhak meminta kembali barang suappanya meskipun telah di gunakan, sementara hadiah tidak boleh di minta kembali entah itu belum maupun sudah digunakan penerimanya. Sesuai dengan apa yang di lansir dalam Al-Quran, sunnah, dan dari beragam pendapat fiqih secara tegas mematenkan keharaman memberikan pemberian hadiah dengan tujuan tertentu (suap) dan diantara juztifikasi syarat atas pengharaman praktek kotor tersebut.
Rasulullah amat melarang bagi seseorang memberikan hadiah jika hadiah tersebut mengandung hajat dan pamrih nabi melarang keras bagi pejabat (hakim) menerima uang (hadiah) dalam bentuk sogokkan.[3]
Para ulama’ fiqih pun menegaskan bahwa hadiah yang di terima kepada pejabat atau pegawai sesungguhnya adalah suap jika sampai menerima berarti ia telah menghiyanati kepercayaan dan mandat Allah dan apa yang di ambilnya adalah uang haram dan termasuk penghiyanatan jabatan. Praktik pemberian hadiah dan bingkisan kepada pejabat yang terbukti menerima hadiah-pun harus di hukum dan dicopot jabatanya[4].
Dalam konteks ini sekali lagi kami inggin paparkan kisah Rasulullah Saw. Bersama seorang pejabat Zakat yang beliau angkat. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari Muslim dan Abu Daud dari Abu Hamid As-Sya’id ra. Tuturnya: Nabi Saw. Menunjuk seorang laki-laki yang dipanggil Ibnu Al-Latbiyyah untuk menarik sedekah (sedekah) saat datang ia melapor: ini untuk anda dan ini dihadiahkan khusus untuk saya”. Nabi Saw  langsung bangkit seraya bertahmid memuji Allah Swt untuk kemudian berseru  ammaba’ad, sesungguhnya telah aku tunjuk seorang laki-laki untuk mengurus suatu pekerjaan yang di pasrahkan oleh Allah kepadaku, lalu ia datang dan berkata: ini untuk anda dan ini adalah hadiah yang dihadiahkan khusus kepada saya, coba maukah ia duduk manis di rumah ayah dan ibunya sampai datang kepadanya hadiahnya jika memang benar?
Kemudian Rasulullah Saw bersabda kepada para sahabat:
مَالِىْ أَسْتَعْمِلُ الرَّجُلَ مِنْكُمْ فَيَقُوْلُ: هَدَا لَكُمْ وَهَدَا الِيْ هَدِيَةٌ ؟ أَللاَ جَلَسَ فِيْ بَيْتِ أُمِّهِ لِيُهْدَى لَهُ ! وَالَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ, لَا بَأْ خُذُ أَحَدُكُمْ مِنْكُمْ شَيْـئًابِغَيْرِ حَقٍّ إِلْاَ أَتَّى اللهَ يَحْمِلُهُ يَعْنِى يَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلاَ يَأْ تِيَّنَ اَحَدُ كُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِبَعِيْرٍ لَهُ رُغَاءٌ أَوْ بَقَرَةٌ لَهَا خَرَارُ, أَوْ شَاةٌ تَيْعَرَ, ثُمَّ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى رُئِيَ بَيَاضُ إِبْطَيْهِ ثُمَّ قَالَ: اَللَّهُمَّ هَلْ بَلَغْتُ؟ (متفق عليه)
Artinya: mengapa saya mempekerjakan seorang laki-laki dari antara kamu kemudian ia mengatakan ini untuk mu dan ini hadiah untuk mu? Mengapa tidak saja tinggal di rumah ibunya supaya di beri hadiah demi zat yang diriku di tanggannya! Salah seorang diantara kamu tidak akan mengambil sesuatu dengan cara yang tidak benar melainkan dia akan menghadap Allah-kelak di hari kiamat-sambil mengambil benda tersebut. Sesungguhnya salah seorang di antara kamu tidak akan datang nati di hari kiamat dengan membawa unta yang melengguh atau sapi yang menguwak atau kambing yang mengembik. Kemudian nabi mengangkat kedua tangannya sampai putihnya kedua ketiaknya tampak, seraya mengatakan: ya Allah sudahkah saya sampaikan ini?! (HR. Bukhari dan Muslim).
Demi Allah tidak ada salah seorang dari kalian yang mengambil suatu tanpa hak apa pun kecuali ia akan menghadap Allah sambil memanggulnya (sebagai belenggu) pada hari kiamat kelak. [5]
Rasulullah Saw, juga memberi peringatan tegas kepada pejabat dan para pegawai agar jangan sekali-kali menerima suap yang berkedok hadiah atau bingkisan beliau bersabda: “barang siapa diantara kalian yang telah kami tunjuk untuk mengurus suatu pekerjaan lalu ia menyembunyikan sehelai benang atau lebih maka ia akan menjadi rantai belenggu yang akan di datangkan bersamanya kelah dihari kiamat (HR. Muslim)
Dari hadis di atas para fuqoha berkesimpulan bahwa hadiah-hadiah yang di berikan para pejabat dan pegawai adalah suap, uang haram dan penyelewengan jabatan, islam mengharamkan suap dalam bentuk dan nama apa pun (hadiah) oleh karna itu dengan nama tidak akan dapat mengeluarkannya dari haram menjadi halal, dalam hadis nabi dikatakan:
مَنْ اِسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَ قْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَدَهُ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُوْلٌ. (رواه ابو داود)
Arinya: siapa yang kami pekerjakan pada suatu pekerjaan kemudian kami beri gaji, maka apa yang di ambil selebih dari itu berarti suatu penipuan-korupsi. (HR. Abu Daud)[6]
Umar bin Abdul Aziz pernah di beri hadiah waktu beliau menjadi pejabat sebagai khalifah, tetapi di tolaknya kemudian dikatakan kepadanya, Rasulullah mau menerima hadiah “maka umar menjawab apa di terima nabi itu memang hadiah, tetapi ini buat saya sebagai suapan”
Imam Al- ghozali berkata “ kalau sudah demikian kerasnya larangan ini, maka sepatutnya seorang hakim atau penguasa dan orang-orang yangbtergolong hakim atau penguasa mengira-ngirakan dirinya suatu tinggal bersma ayah dan ibunya. Kalau dia di beri hadiah sesudah memisahkan diri tetapi waktu itu masih tinggal bersama ibunya, maka boleh di terimanya ketika dia sedang memangku jabatan tetapi, kalau dia tau bahwa pemberian itu karna jabatanya maka haram dia menerimanya hadiah-hadiah kawanya yang masih disangsikan atau kah kalau dia keluar dari jabatan, bahwa mereka itu akan memberinya. Maka hal ini dianggap sebagai barang subhat oleh karna itu jauhilah[7].
Abu Wa’il Saqiq Ibu Salamah salah seorang tabi’in berpendapat bahwa apabila seorang pejabat menerima hadiah berarti dia menerima barang yang diharamkan oleh Allah Swt. Dan jika ia menerima Risywah sampailah ia ke derajat kufur Asy-Syaukanyy beliau berkata: menurut jumhur hadis segala hadiah yang di berikan kepada pejabat yang mempunyai kewenangan adalah Risywah karna hadiah itu mengandung maksud tertentu walaupun yang menghadiahkan itu orang yang telah biasa memberi hadiah sebelum orang tersebut itu menjadi pejabat.[8]
Syarih berkata: menurut Ibnu Ruslah pejabat menerima hadiah hukumnya haram karna hadiah yang di berikan adalah risywah sebab seseorang yang memberi hadiah pasti ada tujuannya mungkin untuk memperkuat kebatilan atau sebagai upaya untuk mencari kemenangan.[9]
Syari’ah islam memberikan aturan kepada kita agar supaya ketika kita bertindak dalam mencari kedudukan atau jabatan jangan sampai jalan yang di tempuhnya salah kana syara’ tidak membolehkan menerima hadiah atau imbalan atas jasa bantuan dan syafaat seperti hadis yang diriwayatkan Abu Umamah Ra, Rasulullah bersabda:
“barang siapa yang membantu seseorang dengan jasa lalu seseorang tersebut memberinya hadiah atas jasanya itu dan di terimanya maka sesunngguhnya ia telah memasuki sebuah pintu yang sangat besar dari pintu-pintu Riba.[10]
Sebagian orang ada yang menawarkan peranan kedudukan dan jasa demi imbalan berupa sejumlah uang yang di tentukan sendiri untuk mengangkat seseorang untuk menjadi pegawai atau memindahkan dari satu daerah ke daerah lain, menurut pendapat yang kuat imbalan atau hadiah yang di berikan hukumnya adalah haram berdasarkan dengan hadis umamah di atas, bahkan dhohir hadis ini mencakup perbuatan menerima hadiah walaupun tanpa syarat yang di sepakati terlebih dahulu.[11]

B.     Hukum Memberi Hadiah Untuk Menghilangkan Kedhaliman.
Barang siapa mempunyai hak yang di abaikan sedangkan jalan untuk mendapatkan hak tersebut tidak dapat kecuali dengan jalan membari hadiah atau ada suatu kedholiman yang tidak dapat di atasi kecuali dengan menyuap, bagai manakah hukumnya?
وَلَاتَأْكُلُوْااَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَا طِىلِ وَتُذْ لُوْابِهَا اِلَى الحُكَّامِ لِتَأْ كُلُوْافَرِيْقًا مِنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْأِ ثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ.
Artinya: janganlah kalian makan harta yang berada diantara kamu itu dengan cara yang batil dan jangan kamu jadikan alat untuk menyuap hakim untuk makan harta orang lain dengan cara berdosa sedangkan kalian mengetahui.[12]
Rasulullah Saw menegaskan bahwa memberi hadiah kepada seseorang dengan meksud tertentu demi mencapai suatu tujuan atau jabatan maka prilaku tersebut adalah haram, dan kelak dia sebagai penghuni neraka[13].
sebagai mana Rasulullah Saw bersabda:
اَنْ النَبِّيْ ص.م. قَالَ: اِنَّ أَحْدَكُمْ لَيَخْرُجُ بِصَدَقَتِــهِ مِنْ عِنْدِيْ مُتَأ َبِطَهَا وَإِنَّمَا هِيَ لَهُ نَارًا قَالَ عُمَّــرْ : يَا رَسُوْ لُ الله كَيْفَ تُعْطِيْهِ وَقَدْ عَلِمْتُ أَنَّهَا لَهُ نَارً ؟ قَالَ : فَمَا أَصْنَعُ ؟ يَأْبَوْنَ إِلَا مَسْأَ لَتِيْ وَيَأْ بَى اللهُ عَزَّ وَجَّلَ لِىَ الْبُخْلَ. (ابو يعلى يا سناد جيد)
Artinya: sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda: sesungguhnya ada salah seorang diantara kamu keluar dari rumahku dengan membawa sedekah yang disembunyikan di ketiaknya pada sedekah itu hanya umpan neraka. Kemudian umar bertanya ya Rasulullah mengapa engkau berri padahal engkau tahu, bahwa sedekah itu merupakan bara neraka baginya maka jawab nabi apa yang harus saya perbuat baginya sedangkan mereka terus menerus menta kepadaku dan saya sendiri dilarang Allah berlaku bahil.(HR. Abu Yakla).
Dengan pernyataan hadis diatas dapat dipertimbangkan bahwa memberi hadiah dengan tujuan atau maksud tertentu maka tidak di perbolehkani bagi kita, karna hadiah yang demikian itu adalah suap terselubung, demikian pula memberikan hadiah kepada merekah dengan tujuan mengambil hati mereka tanpa hak baik untuk kepentingan sekarang maupun masa yang akan datang dengan cara memasukan data atau pun mendahulukan pelayanan kepadanya daripada orang lain yang lebih berhak menerima dan memenangkan perkaranya maka etika itu haram bagimu memberikan hadiah kepada merekah dan haram pula bagi merekah menerima hadiah tersebut di karnakan itu merupakan suatu suap menyuap hal ini sebagi mana hadis yang di riwayatkan oleh Abdullah bin Ammar ra. Dia berkata: Rasulullah Saw melaknat orang yang menyuap dan orang yang menerima menyuap (HR. Abu Daud)
Allah swt. Telah menyingung praktik suap pada sejumlah ayat di dalam Al-Quran sebut saja misalnya firman Allah swt: “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil danjanganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa padahal kamu mengetahui” Qur’an Qs Al-Baqorah 188.
Allah juga menyebut kaum Yahudi sebagai kaum yang telah melakukan praktek suap dan memakan yang haram seraya melarang merekah untuk berbuat demikian Allah swt berfirman: “Dan kamu akan melihat kebanyakan dari merekah (orang-orang yahudi) bersegera membuat dosa, permusuhan dan memakan yang haram. Sesungguhnya amat buruk apa yang merekah telah kerjakan itu”. (Qs Al-maidah surat 62) para Fuqoha’ lebih lanjut menyatakan pemberi suap dan peneriama suap sama-sama bisa diseret kemeja hukum jika keduanya terbukti memiliki tujuan dan keinginan yang sama. Ulama’ ahli fiqih juga menegaskan bhwa hadiah-hadiah yang di berikan pada para pejabat adalah bentuk suap, uang haram dan penyalah gunaan wewenang. Dalam hal ini para ulama’ ahli fiqih berargumentasi dengan landasan hukum hadis Ibnu Al-Latbyyiah yang menjabat pengurus jakat dan konon sering di beri hadiah dan bingkisan.
C.    Macam-macam Hadiah Bagi Pejabat Dan Hukumnya
dalam pemberian suatu hadiah atau parsel kepada pegawai atau pejabat dapat di bagi menjadi tiga bagian.[14]
1.      Hadiah yang diharamhan bagi yang memberi maupun yang menerimanya yaitu hadiah yang di berikan dengan tujuan untuk mewujudkan atau membiarkan sesuatu yang batil maka hukum hadiah ini haram dan tidak boleh di terima, hal ini sebagai mana yang dilakukan nabi Sulaiman As. Dia menolak hadiah dari ratu Bilqis di karnakan ia merupakan suap-menyuap di dalam perkara agama agar nabi Sulaiman As diam darinya dan membiarkan dia beribadah kepada matahari sebagai sesembahan selain Allah swt. Yang termasuk hadiah yang di haramkan bagi pemberi dan penerimanya adalah hadiah yang di peruntukkan para pemimpin mentri dan pejabat atas sebuah tugas yang memang wajib dilakukan oleh merekah atau agar merekah memberimu sesuatu yang bukan menjadi hak mu. Demikian pula memberikan hadiah kepada mereka dengan tujuan mengambil hati mereka tanpa hak baik utuk kepentingan sekarang maupun masa yang akan datang yaitu dengan memalsukan data. Maka ketika itu haram bagimu memberikan hadiah kepada mereka dan haram pula bagi mereka menerima hadiah tersebut dikarnakan itu suap-menyuap.
2.      Hadiah yang di haram kan bagi yang menerimany dan di beri keringanan bagi yang membrikanya. Yaitu pemberian hadiahyang dilakukan secara terpaksa karna apa yang menjadi haknya tidak dikerjakan atau disengaja di perlambat oleh pegawai bersangkutan yang seharusnya memberika pelayanan. Sebagi misal pemberian seseorang kapada pegawai atau  pejabat yang ia lakukan karna untuk mengambil kembali haknya  atau untuk menjegah kedholiman terhadpa dirinya apalagi ia melihat jika sang pegawai tersebut tidak di beri uang pelicin atau sesuatu harta lainya maka ia akan malalaikan atau memperlambat dan mempersulit prosesnya. Syeh Ilsam Ibnu Taimiyah Rahima Hullah berkata: “jika seseorang memberi hadiah dengan maksud untuk menghentikan sebuah kedholiman atau menakihaknya yang wajib maka hadiah ini haram bagi yang mengambil dan boleh bagi yang memberi.
3.      Hadiah yang di perbolehkan bahkan yang di anjurkan agar memberi dan menerimanya yaitu suatu pemberia hadiah dengan tujuan mengharapkan ridho Allah swt untuk memperkuat tali silaturrahmi kasih sayang dan rasa cinta atau menjalin ukuah islamiah dan bukan bertujuan memperoleh keuntungan duniawi.
Berikut ini kami akan sebutkan beberapa permasalahan yang hukumnya masuk dalam bagian ini sekalipun yang lebih utama dan lebih ati-ati bagi pejabat atu pegawai tidak menerima hadiah atu parsel tersebut sebagai upaya untuk menjauhkan diri dari tuduhan atau pandangan negativ dan dalam rangka membendung jalan bagi dirinya dari pemberian yang haram.
1.      Hadiah seseorang yang tidak mempunyai kaitan dengan jabatan atau pekerjaanya sebelum orang tersebut menjabat yang seudah sering juga memberi hadiah karna hbungan kerabat atau yang lainya dan pemberian itu tidak bertambah meskipun orang yang ia beri sekarang sedang menjadi pejabat atau pegawai.
2.      Hadiah orang yang tidak biasa memberi hadiah kepada seorang pegawai yang tidak berlaku persaksianya seperti hakim bersaksi untuk anaknya dan hadiah tersebut tidak ada hubungan dengan jabatan atau usahanya.
3.      Hadiah yang telah mendapat izin dan oleh permerintahanya atau instansinya.
4.      Hadiah atasan kepada bawahanya dengan kata lain hadiah dari orang yang mengangkatnya sebagai pegawai dan orang yang jabatannya lebih tinggi darinya bukan sebaliknya.
5.      Hadiah di berikan ia meninggalkan jabatannya dan lain-lain
Hukum hadiah yang di tunjukan kepada pejabat biasa di bahas para ulamak ketika membijarakan hukum hadiah untuk seorang hakim. Namun ketentuan ini juga berlaku untuk semua pejabat Negara angota DPR dan lain-lain. Dalam Duror Al-Hukkam fi syarah Majalah Al-Ahkam Al-Adliyah disebutkan :
“Hukum menerima hadiah yang diberikan karna yang di beri hadiah punya jabatan tertentu hukumnya adalah haram karna ketika Rasulullah saw. Mengetahui ada seorang pegawai baitulmall menerima hadiah nabi berhudbah di atas mimbar seraya berkata andai dia duduk dirumah ibu dan bapaknya apakah dia mendapatkan hadiah, dengan pertimbangan tersebut maka tidak di perbolehkan bagi pejabat untuk menerima hadiah yang bukan berasal dari orang yang telah menjadi teman dan kolegannya sebelum ia punya jabatan”. Semua hadiah yang di terim,a pejabat Negara itu hukumnya sama dengan hadiah yang diterima oleh seorang hakim. Apabila seorang hakim diberi hadiah maka hadiah tersebut hak masyarakat umum oleh karna itu wajib di letakkan di baitulmall yang memang dimaksudkan untuk kepentingan umum, namun setatus barang ini di babaitulmall adalah barang temuan artinya “Jika yang punya sudah diketahui maka barang tersebut akan diserahkan kepada pemiliknya”.
Jika seorang hakim atau pejabat berkeyakinan bahwa menolak hadiah yang di berikan oleh orang yang punya hubungan baik denganya itu menyebabkan orang tersebut tersakiti maka hakim boleh menerima hadiah tersebut asalkan setelah menyerahkan uang senilai barang tersebut kepada orang yang member hadiah.[15]
Dari paparan di atas dapat kita konklusikan dan deduksikan wabah penyakit suap atau memberi hadiah dengan tujuan tertentu, para pakar ahli fiqih telah membahas masalah ini dan munculah beragam pendapat yang dapat kami ringkas sebagai berikut, pendapat pertama haram dalam kondisi apapun.
pendapat pertama: menyatakan bahwa suap dalam kondisi ini tetap haram dan pelakunya juga tetap berdosa hal itu di dasarkan bahwa keumuman ma’na dan dalalah hadis yang menyebutkan: Allah melaknat orang yang menyuap berikut orang yang menerima suap dan broker suap yang menjadi penghubung antara keduanya.(HR Imam Ahmad)
Penyuap di anggap berdosa ia telah membantu perbuatan haram dan iapun harus menerima hukuman. Kelompok ini mempunyai jumlah dalih atas pendapat merekah diatas antara lain:
1.      Secara umum suap merupakan dosa besar. Dan karna itulah Allah melaknat seluruh pihak yang terlibat didalamnya. Ia juga termasuk praktek memakan uang haram, dan Imam Ali ra mendefinisikan: “uang haram adalah suap”
2.      Bagi para penagak hukum atau pejabat suap merangsang merekah untuk mengambil keputusan diluar prosudur ketentuan hukmyang telah di tetapkan oleh Allah (Negara), akan tetapi keputusan yang di ambilnya menuti kata penyuap.Dan praktek ini jelas merupakan perbuatan menganti hukum Allah (Negara) secara ilegal.
3.      Penyuap dapat di posisikan sebagai orang yang dholim dan merusak di muka duniah dan menimbulkan keterbengkalian hak orang-orang yang tidak mempu membayar suap. Fenomena ini jelas akan menyebabkan kebinjangan dan kekacauan dalam pola interaksi antar manusia.
Pendapat kedua: boleh jika memang dalam keadaan dhorurat merekah mengunakan dalih:
1.      Pelaku telah menempuh jalur resmi, legal
2.      Suap tesebut dilakukanya hanya untuk memperoleh haknya tanpa ada unsur melangar atau merampas hak orang lain
3.      Kemasalahatan yang inggin di capainya dengan suap tersebut harus sesuai dengan syara’
Dari pembahasan semuanya bahwa memberi hadiah kepada pejabat hukumnya adalah haram apabila ada maksud tertentu. Namun jika pemberiah hadiah karena rasa terima kasih dan tidak melangar syara’ maka hukumnya boleh.

DAFTAR PUSTAKA

[1] H. Aliy As’ad fathul mu’in (kudus,menara kudus.1979).Hal 328
[2] Ahmad Wahid,terjemah shohih muslim (semarang,toha putra.1979)Hal 221
[3] Abdullah Lam Ibrahim, fiqih finansial (solo,inter media2005).Hal 200
[4] Husain Husain syahata, suap dan korupsi. (Jakarta, amzah.2005)Hal 11
[5] Muhammad fuad Abdul Baqi Al-lu’lu’ wal marjan ( Surabaya PT Bina Ilmu Offset, 1993) Hal 711
[6] Ibrahim Lubis,kumpulan hadis-hadis(Jakarta,galia Indonesia.1984)Hal 371
[7] Abdul Majid,Terjemah inya’ ulumuddin bab “halal wal min rubuil ‘adad. (semarang, cv asisifa.2009) juz3
[8] Teungku Muhammad Hasbi Ash Syiddieqy, hadis-hadis hukum (semarang,pustaka riski putra.2001)Hal 480
[9] Hamydy. Imron AM. Umarfanany, terjemah nailul autar,(solo,pt bintang ilmu.1986)Hal 613
[10] Mukhjuhri, fatkhul bahri,(semarang, cv asisifa.2009)Hal 450
[11] Muhammad Sholih Al-munajid, larangan-larangan yang terabaikan.(Jakarta,darul hadis,1416 H)Hal 163
[12] H.Salim Bahraysy dan H.Syaid Bahraysy,terjemeh singkat tafsir ibnu kasir.( surabaya,pt bina ilmu.1981)Hal 314
[13] Yusuf kardawi, halal dan haram dalam islam, (surabaya, pt bina ilmu,th 2000) Hal 466.
[14] Ustad Aris Munandar,Hukum menerima parsel (www.dikutip diinternet,1,mei.2012)
[15] Abdul Tuasikal, hukum menerima hadiah atau parsel(www.dikutip dari internet,1,mei.2012)

larangan pejabat menerima hadiah




Terimakasih atas kunjungan anda ke blog everybody need o2 http://everybodyneedo2.blogspot.com/, Anda telah mengunjungi postingan yang berjudul "larangan pejabat menerima hadiah" jika anda beruntung, akan anda link download ditiap-tiap postingan pada blog everybody need o2. semoga bermanfaat...

Admin everybody need o2



Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : larangan pejabat menerima hadiah

0 komentar:

Post a Comment